Politik
Zonasi Kampanye Rapat Umum Dihapus
- Details
- Published on Friday, 28 March 2014 18:46
- Written by Andry
- Hits: 35558
Kuningan (KaTer) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghapus pembagian zonasi kampanye. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI nomor 188 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang penghapusan pembagian daerah kampanye dan berlaku sejak dimulainya kampanye putaran tiga, hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014.
Terbitnya surat edaran dari KPU RI ijnhi, disikapi serius KPU Kuningan menggelar rapat koordinasi di RM Lembah Ciremai, Jum'at (28/3/2014). Rakor diikuti Ketua Panwaslu Kuningan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kuningan. Hadir juga dalam rakor, Kabag Ops Polres Kuningan, Danramil Kuningan, Satpol PP dan Linmas, Badan Kesbangpol, serta undangan lainnya.
Anggota KPU Kuningan Divisi Hukum dan Pengawasan, Jajang Arifin Ssos menuturkan, pelaksanaan kampanye di Kabupaten Kuningan sebelumnya dibagi empat zona. Dengan penghapusan zonasi ini, jangkauan wilayah kampanye parpol pun semakin luas. Sehingga, mobilisasi massa tidak dibatasi oleh zona tertentu di daerah pemilihan. Parpol juga bisa secara leluasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian pembagian jadwal kampanye yang sudah ditetapkan tidak ada perubahan. Setiap harinya hanya ada empat parpol yang boleh menggelar kampanye.
"Kalau jadwalnya tidak ada perubahan, waktunya hanya empat hari untuk empat partai perhari yang melakukan kegiatan kampanye sesuai SK KPU Kuningan nomor 18/2014. Dengan adanya perubahan ini, semua parpol dapat mengerahkan massanya masing-masing dari semua Dapil di Kabupaten Kuningan. Tentu saja harus sesuai dengan jadwalnya masing-masing,” terangnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Ujang Abdul Azis MH menyambut baik munculnya keputusan penghapusan zonasi kampanye dalam bentuk rapat umum. Namun, pelaksanaannya tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada termasuk SK Bupati Kuningan nomor 270 tahun 2014. Batasan waktunya pun tidak berubah, tetap dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Adapun diluar jam tersebut partai politik dapat memanfaatkannya dalam bentuk kegiatan lain seperti tatap muka, pertemuan terbatas, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.
“Setiap kegiatan di luar kampanye rapat umum, tetap harus ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dari Polres Kuningan. Yang paling penting harus jadi pemahamahan bersama bahwa sesuai ketentuan UU nomot 8 tahun 2012 kampanye merupakan pendidikan politik bagi masyarakat yang harus dilaksanakan secara tanggung jawab,” tandasnya.(AND)




